Usaha makanan beku semakin diminati karena praktis dan punya masa simpan yang lama. Namun, masih banyak pelaku usaha yang bingung soal izin edar frozen food.

Sebenarnya, apakah semua produk wajib memilikinya atau tidak? Padahal, izin ini penting untuk menjamin keamanan dari pembekuan makanan sekaligus memastikan usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Faktanya, tidak semua frozen food harus memiliki izin edar karena ada kriteria tertentu yang perlu dipenuhi, termasuk untuk skala usaha rumahan. Supaya tidak salah langkah dan terhindar dari risiko sanksi, yuk pahami kriteria serta cara mengurusnya dengan tepat!

Pentingnya Izin Edar Frozen Food

Frozen food adalah pangan olahan yang diproduksi dengan proses pembekuan dan harus dijaga pada suhu minimal -18 °C selama penyimpanan dan distribusi. Metode ini efektif memperpanjang masa simpan karena mampu menghambat pertumbuhan mikroba serta reaksi enzimatis dan kimia sehingga kualitas produk tetap terjaga. Oleh karena itu, peredarannya wajib mengikuti standar Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB).

Secara aturan, pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk dijual dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi. Namun, ada beberapa pengecualian, seperti produk dengan masa simpan kurang dari 7 hari, bahan baku yang tidak dijual langsung ke konsumen, produk yang dikemas langsung di hadapan pembeli, serta pangan siap saji.

Untuk frozen food sendiri, produk dengan masa simpan 7 hari atau lebih dan diproduksi secara massal wajib memiliki izin edar dari BPOM. Sementara itu, usaha skala rumah tangga dengan jenis tertentu dapat mengurus izin melalui P-IRT yang diterbitkan pemerintah daerah. Dengan memahami aturan ini, pelaku usaha bisa menjalankan bisnis secara lebih aman sekaligus memastikan produk tetap berkualitas sampai ke tangan konsumen.

Kriteria Frozen Food Yang Wajib Punya Izin Edar Makanan

Sesuai UU Nomor 18 Tahun 2012 dan PP Nomor 86 Tahun 2019, pangan olahan termasuk frozen food wajib memiliki izin edar karena diproduksi dan didistribusikan dalam kondisi tertentu (minimal -18°C). Adapun kriteria frozen food yang wajib memiliki izin edar dari BPOM, antara lain:

Selain itu, jenis izin edar juga disesuaikan dengan skala dan jenis usaha, di antaranya:

Beberapa jenis pangan olahan juga dapat memperoleh izin PIRT, seperti olahan daging, ikan, tepung, bumbu, minuman, hingga camilan berbahan buah dan umbi.

Baca juga: Suhu Penyimpanan Makanan Terbaik untuk Tiap Jenis Makanan

Kriteria Frozen Food Yang Tidak Wajib Punya Izin Edar

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023, berikut kriteria frozen food yang tidak wajib memiliki izin edar:

Secara sederhana, frozen food dengan masa simpan sekitar 5–6 hari tidak wajib memiliki izin edar dan bisa langsung dipasarkan. Masa simpan ini dihitung sejak produk selesai diproduksi dan disimpan dalam kondisi beku.

Cara Mengurus Izin Edar Frozen Food

Agar usaha frozen food bisa berjalan aman dan sesuai aturan, ada beberapa tahapan penting yang perlu dilalui. Proses ini membantu memastikan bisnis kamu sudah legal sekaligus memenuhi standar keamanan pangan. Berikut langkah-langkahnya:

1. Pendaftaran NIB Melalui OSS

Langkah awal adalah mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS di oss.go.id. NIB berfungsi sebagai identitas resmi usaha. Sebelum mendaftar, siapkan KTP dan NPWP sebagai syarat utama.

2. Pengajuan Izin Edar BPOM

Setelah memiliki NIB, lanjutkan dengan mengurus izin edar ke BPOM melalui ereg-rba.pom.go.id. Proses ini juga menjadi bagian dari cara mengurus BPOM makanan yang meliputi pembuatan akun (hak akses) dan pengisian formulir pendaftaran produk.

3. Pengurusan SPP-IRT

Meski frozen food yang disimpan beku tidak termasuk kategori SPP-IRT, proses ini tetap perlu dipahami. SPP-IRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan sebagai bukti bahwa produk memenuhi standar keamanan pangan.

4. Pengurusan Izin Usaha Daerah

Terakhir, urus izin usaha di tingkat daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat agar bisnis dapat beroperasi secara legal di wilayah tersebut. Dengan mengikuti tahapan ini, usaha frozen food Anda bisa berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca juga: Yuk, Kenali Perbedaan Cold Storage dengan Freezer Biasa!

Sanksi jika Tidak Memiliki Izin Edar Frozen Food

Tidak memiliki izin edar bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga bisa berujung pada sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 142 UU 18/2012 yang telah diperbarui melalui UU 6/2023, pelaku usaha frozen food tanpa izin edar dapat dikenakan:

Untuk usaha dengan risiko rendah hingga menengah, sanksi yang diberikan umumnya bersifat administratif, seperti:

Percayakan Kebutuhan Cold Storage Bisnis Frozen Food Anda pada MGM Bosco

Memastikan produk memiliki izin edar memang menjadi langkah penting agar bisnis frozen food berjalan aman dan sesuai aturan. Namun, menjaga kualitas produk setelah diproduksi juga tidak kalah krusial, terutama dalam hal penyimpanan dan distribusi yang harus tetap berada pada suhu terkontrol.

MGM Bosco Logistics hadir sebagai solusi dengan layanan cold storage berstandar tinggi yang dilengkapi dengan sistem monitoring suhu secara real-time. Proses penyimpanan didukung oleh teknologi modern dan sistem pengelolaan yang terintegrasi, sehingga kualitas produk tetap terjaga dari gudang hingga proses distribusi.

Tak hanya itu, MGM Bosco juga didukung oleh armada truk pendingin dengan sistem pelacakan dan bukti pengiriman yang rapi sehingga setiap proses logistik dapat dipantau dengan mudah dan transparan. 

Jika Anda ingin memastikan produk frozen food tetap aman sekaligus memenuhi standar distribusi yang tepat, MGM Bosco siap menjadi partner logistik terpercaya. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan solusi penyimpanan frozen food terbaik bagi kebutuhan bisnis Anda!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *